Berita Nasional Terpercaya

Satpol PP DIY Berencana Segel Perumahan Besar di Maguwoharjo

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Satpol PP DIY menindaklanjuti tiga lokasi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang tidak berijin di Kalurahan Maguwoharjo Sleman. Adapun tiga lokasi pemanfaatan TKD yang tidak berijin dengan wujud kompleks perumahan, tempat futsal, dan kafe memiliki luas 3 hektar, 28 ribu meter, dan 18 ribu meter. Saat ini, sedang berproses di Inspektorat DIY.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rohmad mengatakan sebenarnya ada banyak pemanfaatan tanah kas desa di Maguwoharjo yang tidak berijin. Namun, saat ini, 3 perusahaan besar dahulu yang ditangani pihaknya.

“Ada 3 yang besar, saya panggil, yang baru datang dua. Sudah di BAP, suruh menghentikan proses kegiatan. Yang satu tidak datang, perumahan 150 unit. 80 persen sudah dihuni,” tuturnya, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga Syawalan Lintas Iman Pupuk Persahabatan Antar Umat Beragama

Lanjut tambahnya, untuk perusahaan perumahan, sudah dipanggil lagi oleh pihaknya. “Hari ini saya suruh datang lagi. Nggak datang lagi, kita ke lapangan penyegelan. Itu kan ada dua pintu. Yang kita segel, pintu satunya biar pintu lainnya untuk lewat penghuni. Penyelesaian seperti apa nanti putusan pengadilan,” katanya.

Ia mengatakan untuk penertiban tidak akan segera merobohkan bangunan yang ada karena menunggu putusan pengadilan. “Seperti apa nanti putusan pengadilan, tidak serta merta merobohkan bangunan, kita manut aturan pengadilan.Yang jelas, kita ketahui itu tanpa ijin. Tugas saya menutup tanpa ijin. Kerugian dihitung inspektorat dilaporkan ke kejaksaan,” bebernya.

Baca Juga Kedungpoh Park, Wisata Sunset Dan Kuliner Baru Gunungkidul

Ia mengatakan ketiga pemanfaatan tanah kas desa yang tidak berijin itu ada yang dimulai dari tahun 2022, 2020, dan 2021. Untuk perumahan, dari informasi lapangan ada yang bilang tahun 2020 dan 2021.

“Untuk konsumen kalau merasa dirugikan, silakan lapor ke kepolisian dan pengembang,” ucap Noviar.

Ia mengatakan para penghuni tidak memiliki dokumen terkait pemanfaatan tanah kas desa tersebut. “Kalau hak guna, ada bukti hak guna. Ini sama sekali nggak ada, mereka hanya punya perjanjian di notaris,” tukasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.