Berita Nasional Terpercaya

Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di 9 Ruas Jalan Kota Jogja, Hampir 1000 Sudah Ditindak

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Menjelang masa kampanye, Pemerintah Kota Jogja melarang seluruh peserta Pemilu 2024 untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sembilan ruas jalan protokol di Kota Jogja.

Larangan tersebut, secara resmi tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja No 75 Tahun 2023, tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun kesembilan ruas jalan tersebut meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Panembahan Senopati, serta Jalan KH Ahmad Dahlan.

Baca juga: Bawaslu Sleman Larang Peserta Pemilu Kampanye Dan Pasang APK Dari Tanggal 4-27 November

“Untuk di Kota Yogyakarta, Perwal terkait aturan pemasangan APK sudah kami kami keluarkan sejak tanggal 8 November 2023,” terang Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo Jumat (17/11/2023).

Selain sembilan ruas jalan tersebut, dalam Perwal juga terdapat beberapa titik lainnya yang dilarang dipasangi berbagai jenis APK. Seperti bangunan Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Kompleks Pemandian Taman Sari, serta Situs Warungboto.

Selain itu juga di Kawasan Kraton Jogja dan Kadipaten Pakualaman, serta Taman Adipura termasuk ruang manfaat jalan di depannya. Lalu di kawasan Alun-alun Utara dan Selatan Kraton Jogja, maupun Alun-alun Sewandanan Puro Pakualaman.

“Kami netral, tidak berpihak pada partai politik tertentu,” tegas Singgih.

Baca juga: Viral Baliho Promosi Wisata Solo Di Jogja, Gibran Tegaskan Bukan Karena Ada Klitih

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengaku pihaknya bersama Bawaslu Kota Jogja baru-baru ini telah melakukan penindakan terkait pemberlakuan perwal pemasangan APK. Hampir 1000 alat peraga kampanye di Kota Jogja yang melanggar sudah ditindak.

“Kita berbagi tugas dengan Bawaslu, yang menentukan APK itu melanggar atau tidak adalah Bawaslu,” terang Octo.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15 Tahun 2023, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.