Berita Nasional Terpercaya

Gugatan PDIP ke PTUN, Gimik Politik Elit Hanya Omon-Omon

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Komandan Golf (Relawan) TKN Prabowo Gibran yang juga Ketua DPP Relawan Arus Bawah Jokowi, Supriyanto menyatakan, gugatan PDIP kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Presiden 2024 dan pencalonan Prabowo Gibran hanya sekedar gimik politik dan omon-omon.

Gugatan PDIP melalui PTUN Jakarta dilakukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada hari selasa tanggal 2 April 2024 di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 133/G/2024/PTUN-JKT.

“Kami meragukan apakah benar TPDI ini mewakili PDIP karena ada Badan Advokasi Hukum DPP PDIP bukan TPDI. Jika benar, maka PDIP menjadi ahistoris karena jika tidak setuju dengan pencalonan Prabowo-Gibran sejak penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU harusnya ditolak,” ujar Supriyanto Kamis (4/4/2024).

Baca Juga : Sosialisasikan Prabowo-Gibran, Relawan GSP Bagikan Susu di Yogyakarta

Menurutnya, hal itu tidak dipersoalkan di awal karena terlalu percaya diri menang satu putaran. Ada juga unsur spekulasinya, jika Gibran yang jadi cawapres akan mudah mengalahkan karena memandang remeh kapasitasnya Gibran.

“Ternyata debat cawapres, Gibran mampu tampil dengan baik dan penerimaan rakyat juga bagus terutama anak-anak muda generasi Z dan milenial,” kata Supriyanto.

Selain pihak calon dan parpol sudah ada pihak yang mempermasalahkan pencalonan Gibran dengan uji materi Putusan MK 90 ke MK dengan hasil ditolak dan bahkan Putusan MK 141 memperkuat Putusan MK 90 itu.

Waktu diadili Putusan MK Nomor 141 Ketuanya sudah Suhartoyo dan Anwar Usman tidak boleh ikut tapi delapan hakim bulat tanpa disenting opinion.

Pihak yg tidak puas dengan pencalonan Gibran juga pernah menggugat KPU ke PTUN PN dan bahkan MA tapi semuanya ditolak. Artinya semua pihak harus menghormatinyauntuk kepastian hukum.

“Sudah jelas harusnya Pencalonan Gibran sudah sah legal dan konstitusional,” tegas Supriyanto.

Bicara kecurangan Pemilu PDIP mestinya punya data kuantitatif dan kualitatif karena memiliki kader struktural partai sampai tingkat anak ranting (dusun RT/RW) dan saksi sampai TPS. Mereka jagoan semua, terlatih, terorganisir dan pengalaman dalam Pemilu legislatif, presiden dan kepala daerah.

Tapi anehnya Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto malah mengutip data dari ahli IT. Katanya sirekap dikunci dengan jason script agar suara Ganjar Mahfud hanya 16 persen padahal seharusnya 33 persen, Prabowo Gibran tidak mencapai 50 persen dan Pilpres dua putaran.

Kalau ada perbedaan hasil suara dengan penetapan KPU mestinya bisa dibreakdown dalam data TPS dari data saksi internal PDIP di TPS yang pegang data form C dan saksi PPK dan KPUD yg punya form D.

Dalam sidang MK tidak ada angka perolehan suara versi TPN Ganjar Mahfud atau PDIP, hanya Prabowo-Gibran menjadi Nol di semua TPS. Tapi mereka tidak berani menyebutkan berapa angka Ganjar-Mahfud padahal konon katanya Hasto harusnya 33 persen?

Baca Juga : Malam Minggu di Mall, Presiden Jokowi Sapa Warga

Artinya data materiil tidak ada sama saja mengakui perolehan suaranya tidak berbeda dengan ketetapan KPU Nomor 360/2024 tentang hasil pemilu 2024.

Tuduhan adanya intimidasi dan penyalahgunaan kekekuasaan faktanya tidak ada pelaporan ke Panwas, Bawaslu dan Gakumdu. PDIP di lapangan pendekar semua, tidak ada yang berani intimidasi, kalau ada pasti sudah digeruduk massa dan dilaporkan.

“Gugatan melalui MK dan PTUN hanya omon-omon saja hanya gimik segelintir elit partai yang takut kehilangan legitimasi di Kongres PDIP jadi perlu narasi-narasi menyalahkan pihak lain. Kami optimis Prabowo Gibran tetap menang di MK dan PTUN,” pungkasnya. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.